Ada 26 merupakan bank milik Pemerintah Daerah. Bank-bank ini, walaupun sekarang diperbolehkan beroperasi secara nasional berkantor pusat di ibukota provinsi dan dari namanya kita bisa tahu bank tersebut milik Pemerintah Daerah mana. Ini diantaranya : 1. PT BANK DKI (Bank DKI) 2. PT. BPD JAWA BARAT DAN BANTEN (Bank Jabar) 3. 02. Kurs tengah yaitu kurs jual ditambah kurs beli Bank Indonesia dibagi dua. Dalam hal kurs mata uang asing tidak tersedia di Bank Indonesia, digunakan kurs jual ditambah kurs beli bank yang bersangkutan dibagi dua. 03. Bank wajib mengungkapkan posisi neto aktiva dan kewajiban dalam valuta asing yang masih terbuka (posisi devisa neto) . Selain prosesnya yang tidak terlalu rumit kredit di pegadaian juga memiliki beberapa keunggulan lain yakni: #1 Persyaratan kredit yang terbilang ringan. Pastinya ketika anda melakukan pengajuan kredit di bank proses pencairan dananya membutuhkan waktu yang relative lama. Selama dana yang anda butuhkan belum cair berarti pihak bank masih Direktur Kepatuhan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Achmad Solichin Lutfiyanto mengatakan bank yang termasuk dalam daftar bank berdampak sistemik pasti telah menyiapkan rencana penyelamatan (recovery plan). Sebab, dampak sistemik tidak hanya akan menimpa satu bank saja namun akan merembet pada bank yang lain. Sejak Januari 2012, kebijakan stabilisasi nilai tukar akan didukung oleh implementasi kebijakan kewajiban penerimaan devisa hasil ekspor (DHE) dan devisa utang luar negeri (DULN) di bank domestik. Bank Indonesia juga tengah me-review ketentuan-ketentuan untuk memperkaya instrument di pasar valas dalam rangka menghidupkan transaksi lindung nilai Pada 1965, Jusuf Muda Dalam selaku Gubernur Bank Indonesia –sekaligus menjabat sebagai Menteri Urusan Bank Sentral, memiliki tongkat komando yang digunakan saat memimpin bank tunggal. Pada gagang tongkat komando tertera tulisan : Bank Negara Indonesia, bukan Bank Indonesia.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Bank Indonesia menyatakan pedagang valuta asing (PVA) bukan merupakan spekulan, sebagaimana tudingan Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) terkait terbitnya Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 15/3/DPM perihal Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank.'Ketentuan kita tidak pernah menyebut pedagang valas itu spekulan,' kata Direktur Grup Humas BI Difi A Perilaku ini terjadi setiap hari di pasar valuta asing spot dan telah berlangsung selama setidaknya satu dekade, mempengaruhi nilai dana dan turunannya, mengatakan dua pedagang. Otoritas Keuangan Perilaku, Inggris pasar pengawas, sedang mempertimbangkan membuka penyelidikan atas potensi manipulasi harga, menurut orang penjelasan tentang masalah Lima bank besar secara bersama-sama didenda sekitar Rp39 triliun oleh regulator Inggris dan Amerika Serikat atas klaim berusaha memanipulasi kurs mata uang asing di pasar.
Ke-28 pedagang valas itu berlokasi di Jakarta. Hingga batas waktu 5 September 2012, ke-28 Pedagang Valuta Asing Bukan Bank (PVA BB) itu tidak memenuhi kewajiban modal disetor. Padaha sesuai dengan pasal 55 ayat (1) PBI No.12/22/PBI/2010 tanggal 22 Desember 2010, PVA BB yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, izin usahanya dicabut REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Bank Indonesia menyatakan pedagang valuta asing (PVA) bukan merupakan spekulan, sebagaimana tudingan Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) terkait terbitnya Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 15/3/DPM perihal Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank.'Ketentuan kita tidak pernah menyebut pedagang valas itu spekulan,' kata Direktur Grup Humas BI Difi A Perilaku ini terjadi setiap hari di pasar valuta asing spot dan telah berlangsung selama setidaknya satu dekade, mempengaruhi nilai dana dan turunannya, mengatakan dua pedagang. Otoritas Keuangan Perilaku, Inggris pasar pengawas, sedang mempertimbangkan membuka penyelidikan atas potensi manipulasi harga, menurut orang penjelasan tentang masalah Lima bank besar secara bersama-sama didenda sekitar Rp39 triliun oleh regulator Inggris dan Amerika Serikat atas klaim berusaha memanipulasi kurs mata uang asing di pasar. 10. Jumlah tertentu (threshold) untuk penjualan valuta asing terhadap Rupiah melalui transaksi derivatif yang standar (plain vanilla) antara Bank dengan Pihak Asing dan pembelian valuta asing terhadap Rupiah melalui transaksi derivatif yang standar (plain vanilla) antara Bank dengan Pihak Asing adalah masing-masing USD1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per Selain JP Morgan, saat ini bank rekanan pemerintah dalam emisi obligasi valas yakni Deutsche Bank, UFJ Morgan Stanley serta UBS. Keputusan pemerintah mengakhiri hubungan tersebut telah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada JP Morgan melalui surat bertanggal 17 November 2016.
29 Mar 2017 Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia tertib," tegasnya dalam media briefing KUPVA BB di Mapolda Jawa Tengah, Rabu 26 Maret 2017. Dia menambahkan pedagang valuta asing nonbank kendati
Bank sentral mengungkapkan nilai transaksi valas dalam negeri mencapai US$ 9 miliar per hari pasca-Amerika Serikat (AS) memberlakukan kebijakan moneter ketat. "Bank Indonesia tetap Pergerakan uang kotor yang tidak terkendali mungkin tidak terdaftar sebagai ancaman langsung di tengah pandemi saat ini. Tetapi konsekuensinya sangat besar, karena para pedagang narkotika, penyelundup, dan skema Ponzi (investasi bodong) mengalihkan uang haramnya di luar jangkauan otoritas. Kerugian itu terjadi di tengah langkah restrukturisasi besar-besaran yang dilakukan bank Jerman itu. Deutsche melaporkan kerugian bersih 832 juta euro atau US$ 924 juta (sekitar Setidaknya 16 pedagang telah ditangguhkan atau memakai cuti di tengah probe global. Citigroup bulan lalu dipecat kepala perdagangan spot Eropa Rohan Ramchandani. BANK DEUTSCHE. Deutsche Bank diberhentikan tiga pedagang berbasis di New York menyusul penyelidikan internal , seseorang yang akrab dengan masalah ini mengatakan kemarin . Ke-28 pedagang valas itu berlokasi di Jakarta. Hingga batas waktu 5 September 2012, ke-28 Pedagang Valuta Asing Bukan Bank (PVA BB) itu tidak memenuhi kewajiban modal disetor. Padaha sesuai dengan pasal 55 ayat (1) PBI No.12/22/PBI/2010 tanggal 22 Desember 2010, PVA BB yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, izin usahanya dicabut